May 19, 2016

MAKALAH PENGANGKATAN ANAK DAN PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI DIINDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN


A.          Latar Belakang

            Anak merupakan anugerah dan amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu anak sebagai  amanah dari Tuhan harus senantiasa dijaga dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat, negara karena didalam diri anak melekat hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat didalam UUD 1945 dan konvensi PBB tentang hak-hak anak. UU No. 39 Tahun 1999  Tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Anak adalah pewaris sekaligus penerus garis keturunan keluarga. Oleh karena itu, apabila dalam suatu perkawinan belum atau tidak dikarunia anak, maka diadakan pengangkatan anak atau adopsi. Pengertian tentang adopsi dapat dilihat secara etimologi, terminologi, serta  menurut para pakar hukum.

Pengertian Adopsi
1.      Dari Segi Etimologi :
a)      Dasti segi etimologi yaitu asal usul kata, Adopsi berasal dari bahasa Belanda “Adoptie” atau Adoption (Bahasa Inggris) yang berarti pengangkatan anak.
b)      Dalam bahasa Arab disebut “Tabanni” yang menurut Prof. Mahmud Yunus diartikan dengan “Mengambil anak angkat” sedang menurut kamus Munjid diartikan “menjadikannya sebagai anak” (Muderis Zaeni. SH 1985:4).
c)      Pengertian dalam bahasa Belanda menurut kamus hukum berarti pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandungnya sendiri.
2.      Dari Segi Terminologi :
Dari segi Terminologi (Muderis Zaeni. SH 1985:5) Adopsi diartikan:
a)      Dalam kamus umum Bahasa Indonesia dijumpai arti anak angkat yaitu “anak orang lain yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri”.
b)      Dalam Ensiklopedia Umum disebutkan (Muderis Zaeni. SH 1985:5):
Adopsi, suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam pengaturan perundang-undangan. Biasanya adopsi dilaksanakan untuk mendapatkan pewaris atas untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak. Akibat dari adopsi yang demikian itu ialah bahwa anak yang diadopsi kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan adopsi itu calon orang tua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak.
3.      Pendapat Berbagai Pakar Hukum Tentang Adopsi
a)      Hilman Hadi Kusuma, SH dalam bukunya Hukum Perkawinan Adat menyebutkan
b)      Anak angkat adalah anak orang lain yang di anggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.
c)      Sedangkan Surojo Wignjodipuro, SH dalam bukunya Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat memberikan batasan sebagai berikut:
d)     Adopsi (mengangkat anak) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.
4.      Kesimpulan :
Adopsi/pengangkatan anak yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagaian aksen diri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.
5.      Tujuan pengangkatan anak
Tujuan pengangkatan anak termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonsia No. 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak Pasal 2 yaitu pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan tujuan mengangkat anak membawa akibat hukum bagi pengangkatan anak yang diuraikan dalam S.1927 No.129, yakni:
a)      Anak angkat secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat (pasal 11).
b)      Anak angkat dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat (pasal 12 ayat 1).
c)      Anak angkat menjadi ahli waris orang tua angkat.
d)     Karena pengangkatan anak, terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran (antara anak dengan orang tua kandung).

B.      Pokok Permasalahan
 Pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimanakah pengaturan mengenai lembaga pengangkatan anak dalam sistem hukum Indonesia?
2.      Bagaimanakah syarat pengangkatan anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007?
3.      Bagaimanakah jerat pidana bagi pelaku pengangkatan anak secara ilegal ?





















BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengaturan Mengenai Lembaga Pengangkatan Anak Dalam Sistem Hukum Indonesia
1. Hukum Adat
            Sistem hukum Indonesia bersumber pada hukum adat. Dalam hukum adat dikenal adanya pengangkatan anak,Sebagaimana hukum adat pada umumnya di Nusantara jarang terdokumentasi secara tertulis, tetapi hidup dalam ingatan kolektif masyarakatnya. Sebagai contoh salah satu bagian dari hukum keluarga mengenai pengangkatan anak. Mengangkat anak disebut “mupu anak” (Banten Utara & Cirebon), “mulung” atau “ngukut anak” (suku Sunda umumnya) dan “mungut anak” (Jakarta). Orang tua angkat umumnya bertanggung jawab terhadap anak yang diangkatnya sedangkan orang tua kandung lepas tanggung jawabnya setelah pengangkatan itu. Cara pengangkatan pun sangat sederhana biasanya hanya keluarga yang menyerahkan dan yang mengangkat, tetapi tetangga akan segera mengetahuinya. Adapula yang dihadiri para kerabat dari kedua belah pihak. Pengangkatan yang menggunakan surat ditemukan hanya di dua tempat yaitu di Meester Cornelis (Jatinegara) yang disahkan asisten wedana dan Lengkong-Bandung yang disaksikan Kepala Desa.
Prinsip hukum adat dalam suatu perbuatan hukum adalah terang dan tunai. Terang ialah suatu prinsip legalitas, yang berarti perbuatan hukum itu dilakukan di hadapan dan diumumkan didepan orang banyak, dengan resmi secara formal, dan telah dianggap semua orang mengetahuinya. Sedangkan kata tunai, berarti perbuatan itu akan selesai seketika pada saat itu juga, tidak mungkin ditarik kembali.
Dilihat dari aspek hukum, pengangkatan anak menurut adat tersebut, memiliki segi persamaan dengan hukum adopsi yang dikenal dalam hukum barat, yaitu masuknya anak angkat kedalam keluarga orangtua yang mengangkatnya, dan terputusnya hubungan keluarga dengan keluarga atau orangtua kandung anak angkat. Perbedaannya didalam hukum dat diisyaratkannya suatu imbalan sebagai pengganti kepada orangtua kandung anak angkat -- biasanya berupa benda-benda yang dikeramatkan atau dipandang memiliki kekuatan megis.
            Dilihat dari segi motivasi pengangkatan anak, dalam hukum adat lebih ditekankan pada kekhawatiran (calon orangtua angkat) akan kepunahan, maka calon orangtua angkat (keluarga yang tidak mempunyai anak) mengambil anak dari lingkungan kekuasaan kekerabatannya yang dilakukan secara kekerabatan, maka anak yang diangkat itu kemudian menduduki seluruh kedudukan anak kandung ibu dan bapak yang mengangkatnya dan ia terlepas dari golongan sanak saudaranya semula.


2. Hukum Islam
Islam telah lama mengenal istilah tabbani, yang di era modern ini disebut adopsi atau pengangkatan anak. Rasulullah SAW bahkan mempraktikkannya langsung, yakni ketika mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya.
Tabanni secara harfiah diartikan sebagai seseorang yang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Hal ini itu dilakukan untuk memberi kasih sayang, nafkah pendidikan dan keperluan lainnya. Secara hukum anak itu bukanlah anaknya.
Adopsi dinilai sebagai perbuatan yang pantas dikerjakan oleh pasangan suami istri yang luas rezekinya, namun belum dikaruniai anak. Maka itu, sangat baik jika mengambil anak orang lain yang kurang mampu, agar mendapat kasih sayang ibu-bapak (karena yatim piatu), atau untuk mendidik dan memberikan kesempatan belajar kepadanya.
Hanya saja, ketika mengangkat (adopsi) anak, jangan sampai si anak putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya. Sebab, hal ini bertentangan dengan syariat Islam. Banyak dalil yang mendasarinya.
Jadi, Adopsi yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam, tidak menjadikan anak yang diangkat mempunyai hubungan dengan orangtua angkat seperti hubungan yang terdapat dalam hubungan darah.


3. Hukum Perdata Barat
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) tidak ditemukan suatu ketentuan yang mengatur masalah adopsi atau anak angkat. BW hanya mengatur tentang pengkuan anak diluar kawin, yaitu seperti yang diatur dalam Buku I Bab 12 bagian ketiga BW, tepatnya pada Pasal 280 sampai 289 yang substansinya mengatur tentang pengakuan terhadap anak-anak diluar kawin.
Lembaga pengakuan anak diluar kawin, tidak sama dengan lembaga pengangkatan anak. Dilihat dari segi orang yang berkepentingan, pengakuan anak diluar kawin hanya dapat dilakukan oleh orang laki-laki saja khususnya ayah biologis dari anak yang akan diakui. Sedangkan dalam lembaga pengangkatan anak tidak terbatas pada ayah biologisnya, tetapi orang perempuan atau lelaki lain yang sama sekali tidak ada hubungan biologis dengan anak itu dapat melakukan permohonan pengangkatan anak sepanjang memenuhi persyaratan hukum.Mengingat kebutuhan masyarakat tentang pengangkatan anak menunjukkan angka yang meningkat, maka Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad.


B.   Syarat pengangkatan anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
Pengangkatan anak dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan adat kebiasaan artinya pengangkatan anak dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat. Pengangkatan anak berdasarkan peratura perundang-undangan mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 12 PP No. 54 Tahun 2007, syarat-syarat pengangkatan anak meliputi:
1.       Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a)      belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b)      merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c)      berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d)     memerlukan perlindungan khusus.
2.      Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a)      anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b)      anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,sepanjang ada alasan mendesak; dan
c)      anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
3.      Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a)      sehat jasmani dan rohani;
b)      berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c)      beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d)     berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e)      berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f)       tidak merupakan pasangan sejenis;
g)      tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h)      dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i)        memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j)        membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

k)      adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l)        telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m)    memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

4.      Tujuan Adopsi adalah:
a)      Tujuan Umum

Tujuan umum adopsi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anak dalam arti luas yaitu berusaha untuk membantu anak agar ia dapat tumbuh dan berkembang menuju kearah kehidupan yang harmonis yaitu kehidupan yang mengandung keamanan, ketentraman bagi anak baik jasmaniah maupun rohaniah.

b)      Tujuan Khusus

Tujuan khusus adalah untuk membantu anak-anak terutama mereka yang terlantar, berada dalam kehidupan tidak mampu, agar memperoleh tempat kehidupan yang layak dalam lingkungan keluarga tertentu. Sehingga ia dapat menikmati keuntungan dari kehidupan keluarga yang dapat memberikannya kasih sayang, asuhan, perlindungan, dan kesempatan essensial untuk pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosialnya.


C.   Jerat pidana bagi pengangkatan anak secara ilegal
Penjualan/perdagangan anak dan adopsi ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Adopsi anak secara ilegal terjadi apabila pengangkatan anak itu tidak dilengkapi surat-surat yang sah, yakni tidak disertai permohonan pengangkatan anak ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak 2014 (“UU Perlindungan Anak”).
Jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, maka adopsi itu disebut sebagai adopsi ilegal. Menjawab pertanyaan Anda, dasar hukum yang mengatur mengenai sanksi adopsi ilegal adalah Pasal 79 UU Perlindungan Anak. Penjelasan lebih lanjut mengenai adopsi ilegal beserta contoh kasusnya dapat Anda simak dalam artikel Adopsi Ilegal, Termasuk Ranah Pidana atau Perdata?.Oleh karena itu, di bawah ini kami akan fokus menjelaskan soal penjualan/perdagangan anak.

Pada dasarnya, pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Perlindungan khusus kepada anak, salah satunya diberikan kepada anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan (Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (2) huruf h UU Perlindungan Anak). 
Wujud perlindungan pemerintah ini dipertegas dengan disahkannya Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 (“UU 14/2009”).
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76F UU Perlindungan Anak.
Ketentuan sanksinya dapat di lihat dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).” 
Pasal 83 UU Perlindungan Anak memang telah menentukan larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual. Namun, ketentuan tersebut tidak merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum. Demikian antara lain yang dikatakan dalam bagian penjelasan umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU Pemberantasan Perdagangan Orang”).

Adapun pengertian perdagangan orang yang dirumuskan dalam UU Pemberantasan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Pasal 1 angka 1 UU Pemberantasan Perdagangan Orang).
Namun berdasarkan penelusuran, perdagangan anak yang dimaksud dalam UU Pemberantasan Perdagangan Orang ini lebih menitikberatkan pada tujuan eksploitasi, sedangkan kami asumsikan perdagangan/penjualan anak bukan untuk tujuan eksploitasi. Oleh karena itu, kita berpedoman pada UU Perlindungan Anak.
Seperti yang di sebutkan di atas, tindak pidana penjualan/perdagangan anak dan adopsi merupakan hal yang berbeda. Akan tetapi, memang dalam praktiknya, tindak pidana penjualan/perdagangan anak sering dikaitkan pula dengan adopsi ilegal. Tentu pada akhirnya, hal ini diserahkan sepenuhnya kepada hakim untuk memeriksa dan memutus perkaranya.
Sebagai contoh kasus dapat di lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2748 K/Pid.Sus/2009. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa adalah sebagai perantara penjualan bayi. Ia mencari bayi untuk diadopsi. Ia bersama terdakwa lain bekerja sama membeli bayi dengan harga Rp13 juta. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Pemberantasan Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp. 120 juta subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa.
Contoh lain pula dapat di lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Pid.Sus/2007. Terdakwa menjual anak kandungnya sendiri untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan memperdagangkan, menjual anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”. Hakim memutus bahwa terdakwa bersalah karena memenuhi unsur Pasal 83 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang “Turut Serta Melakukan Memperdagangkan, Menjual Anak Untuk Diri Sendiri atau Untuk Dijual”. Hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

















BAB III
Kesimpulan

Adopsi/pengangkatan anak yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarg asendiri sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagai anak sendiri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP Nomor 54 Tahun 2007). Pengangkatan anak menurut adat yaitu masuknya anak angkat kedalam keluarga orangtua yang mengangkatnya, dan terputusnya hubungan keluarga dengan keluarga atau orangtua kandung anak angkat. Hukum Islam tidak mengenal lembaga adopsi, karena menurut pendapat orang Islam keturunan itu tidak bisa diganti. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) tidak ditemukan suatu ketentuan yang mengatur masalah adopsi atau anak angkat. BW hanya mengatur tentang pengkuan anak diluar kawin.

Dasar Hukum:
3.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
4.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).  

Putusan:


































DAFTAR PUSTAKA




No comments:

Post a Comment