Tahapan Konseling dalam Pelayanan KB
Tahapan
kegiatan konseling dalam pelayanan KB dapat dirinci dalam tahapan
sebagai berikut : KIE Motivasi – Bimbingan –
Rujukan - KIP/K - Pelayanan Kontrasepsi - Tindak Lanjut (
Pengayoman)
Adapun
uraian dari masing- masing kegiatan motivasi bimbingan konseling dalam gerakan
KB Nasional adalah :
a.
Kegiatan KIE Keluarga
Berencana
Sumber informasi pertama tentang jenis alat / metoda
kontrasepsi pada umunya diterima oleh masyarakat dari petugas lapangan KB yaitu
PPLKB, PLKB, PPKBD maupun kader yang bertugas memberikan pelayanan KIE KB
kepada masyarakat dengan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah, kegiatan KIE
di Posyandu ataupun dalam kesempatan – kesempatan lainnya. Informasi tersebut
dapat diperoleh masyarakat dari dokter atau paramedis yang bertugas di klinik
KB yang ada di Puskesmas, Balai Kesehatan, Rumah sakit Bersalin dan Rumah Sakit
Umum. Atau dari media cetak (surat
kabar, majalah, poster dsb) dan media elektronik (radio atau televisi)
Pesan yang disampaikan dalam Kegiatan KIE tersebut
pada umumnya meliputi 3 hal yaitu tentang :
1). Pengertian
dan manfaat KB bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
2). Proses
terjadinya kehamilan pada wanita (yang penting dalam kaitannya menerangkan cara
kerja alat / metode kontrasepsi)
3). Jenis
alat / metode kontrasepsi yang ada , cara pemakaian cara kerjanya serta lama
pemakaiannya.
b.
Kegiatan Bimbingan
Kegiatan bimbingan kontrasepsi merupakan tindak
lanjut dari kegiatan KIE juga merupakan tugas para petugas lapangan KB. Sesudah
memberikan KIE keluarga berencana PLKB diharapkan melanjutkan dengan melakukan
penyaringan terhadap calon peserta KB. Tugas penyaringan ini dilakukan dengan
memberikan bimbingan kontrasepsi yaitu memberikan informasi tentang jenis
kontrasepsi secara lebih obyektif, benar dan jujur sekaligus meneliti apakah
calon peserta KB tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pelayanan kontrasepsi yang dipilihnya. Bila memenuhi
syarat , maka calon peserta tersebut kemudian dirujuk oleh PLKB ke fasilitas
pelayanan yang terdekat untuk memperoleh pelayanan KIP/K. Dari uraian di atas
dapat diketahui bahwa tugas yang dilakukan oleh pembimbing adalah merupakan
bagian dari tugas konselor. Artinya baik mutu bimbingan yang dilakukan sewaktu
dilapangan akan mempermudah proses konselingnya.
c.
Kegiatan Rujukan
a.
Rujukan untuk calon
peserta KB dilakukan oleh petugas lapangan KB dimana calon peserta dirujuk ke
klinik yang terdekat dengan tempat tinggal calon peserta dengan maksud untuk
mendapatkan pelayanan konseling dan pelayanan kontrasepsi. Atau rujukan
dilakukan oleh klinik ke klinik lain yang lebih memadai sarananya.
b.
Rujukan Rujukan ke
klinik untuk peserta KB dilakukan oleh petugas lapangan KB terhadap peserta KB
yang mengalami komplikasi atau kegagalan untuk mendapatkan perawatan. Atau
dapat juga dilakukan oleh suatu klinik yang karena sasarannya belum memadai ,
maka peserta KB yang mengalami komplikasi dirujuk ke klinik lain yang lebih
mampu.
d.
Kegiatan KIP/K
Setiap pasangan suami istri (klien) yang dirujuk oleh
petugas lapangan KB ke klinik, sebelum memperoleh pelayanan kontrasepsi harus mendapatkan
pelayanan KIP/K terlebih dahulu. Beberapa tahap yang perlu dilakukan dalam
KIP/K adalah :
1). Menjajaki
apa alasan klien memilih alat / metode kontrasepsi tersebut.
2). Menjajaki
apakah klien sudah mengetahui / memahami alat / metode kontrasepsi yang dipilihnya
tersebut.
3).
Menjajaki
apakah klien mengetahui jenis alat / metode kontrasepsi lain.
4).
Bila
belum mengetahui, perlu diberikan informasi mengenai hal hal diatas.
5).
Berikan
klien kesempatan untuk mempertimbangkan pilihannya kembali, kontrasepsi apa
yang akan dipakai.
6).
Jika
diperlukan bantulah klien dalam proses pengambilan keputusan.
7).
Berilah
klien informasi bahwa apapun pilihannya sebelum diberikan pelayanan klien akan
diperiksa terlebih dahulu kesehatannya sehingga belum tentu alat / metode
kontrasepsi yang dipilihnya tersebut secara medis cocok buat dirinya.
Hasil
pembicaraan dengan klien diatas dicatat pada kartu konseling. Sesudah klien mengambil keputusan tentang alat / metode kontrasepsi yang akan
dipakainya.
e.
Kegiatan Pelayanan
Kontrasepsi
Pemeriksaan kesehatan yang dlakukan meliputi
anamnesis dan pemeriksaan fisik.
Apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan tidak didapati kontraindikasi, maka
pelayanan kontrasepsi dapat dilakukan.Untuk pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang Yaitu
IUD, implant, dan kontap sebelum pelayanan dimulai kepada klien diminta untuk
menandatangai informed consent form.
f.
Kegiatan Tindak Lanjut
( Pengayoman )
Selesai mendapatkan pelayanan kontrasepsi, petugas
melakukan pemantauan kepada keadaan peserta KB dan diserahkan kembali kepada
petugas lapangan KB. Hal ini karena pola pendekatan para PLKB adalah dengan
kunjungan ke rumah-rumah para peserta KB khususnya peserta Kb baru. Oleh karena
itu tugas kunjungan ini sekaligus dapat dimanfaatkan untuk memantau keadaan
para peserta KB baru apakah dalam keadaan sehat ataukah mengalami efek samping
ataupun komplikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Hanifah, Winkjosastro.
2007. Ilmu Kandungan. Jakarta: yayasan bina
pustaka sarwono prawirohardjo.
Mansjoer, Arif. 2001.
Kapita Selekta Kedokteran Jilid I. Jakarta: Media Aesculapius.
Saifuddin, Abdul Bari.
2006. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta: yayasan
bina pustaka sarwono prawirohardjo.
No comments:
Post a Comment